Peksos dan TKS Perlu Disetarakan Kewenangannya
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzili (F-PG)/Foto:Arief/Iw
Praktik Pekerjaan Sosial yang ada saat ini diharapkan merupakan kerja tim yang saling bersinergi antara Pekerja Sosial (Peksos) dan Tenaga Kerja Sosial (TKS). Karena itu, perlu disetarakan kewenangannya. Karena pada kenyataannya sumber daya manusia di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) terdiri Peksos dan TKS, bahkan cenderung lebih banyak SDM TKS-nya.
Demikian harapan yang disampaikan Yayasan Sayap Ibu pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi TB Ace Hasan Syadzili di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
RDPU digelar dalam rangka menghimpun masukan bagi pembahasan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial,. Selain Yayasan Sayap Ibu, juga hadir Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) dan Komnas Perempuan.
Kepada Komisi VIII DPR, Yayasan Sayap Ibu mengharapkan agar Peksos dan TKS selayaknya diberi kewenangan dan legitimasi hukum yang sama, agar bisa saling bersinergi sebagai tim sosial yang solid. Selain itu, lembaga sosial yang memiliki SDM Peksos dan TKS ke depan diharapkan diberi kewenangan untuk mensinergikan perannya dalam pelayanan sosial yang lebih optimal.
Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan menekankan Peksos harus mendapatkan perlindungan melalui pengakuan hasil assessment atau kinerja, pengakuan atas mutu/kualitas kerja dan perlindungan terhadap keselamatan dalam menjalankan tugasnya, baik dalam daerah konflik maupun bencana.
Sedangkan KPSI memberi masukan agar penyelenggara kesejahteraan sosial sebagai upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara mencakup rehabilitasi, jaminan sosial, pemberdayaan dan perlindungan sosial. (mp/sf)